menu

Sabtu, 28 Januari 2012

SUMBER HUKUM SYARIAT ISLAM

Para ahli ilmu usul fikih sepakat bahwa sumber hukum syariat terdiri atas empat hal. yaitu Alquran, sunah, ijmak, dan qiyas. Sumber hukum yang pertama dan kedua merupakan wahyu dan Allah yang tertulis. Sedangkan, sumber ketiga dan keempat tidak tertulis. Alquran menempati posisi paling tinggi sebagai sumber hukum syanat karena diturunkan langsung oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan masih terpelihara keasliannya. Allah berfirman. "Sesungguhnya. Kamilah yang menurunkan Alquran dan
sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya." (QS Alhijr 9). Keaslian Alquran mi juga terbukti dan periwayalan yang sama dan berulang-ulang oleh orang-orang yang tidak terbatas jumlahnya. Menurut Hassan Hanafi dalam bukunya Isiamologi. hal im menghindarkan kemungkinan adanya kesepakatan dusta antarmereka. Apalagi, mereka tidak sedang dalam ancaman.
Urutan penwayatan Alquran pertama kali terjadi antara Malaikat Jibni dan Nabi Muhammad. Nabi SAW menghafal dan membacakan Alquran itu di depan Jibni.Kemudian, Nabi SAW membacakannya di depan para sahabat dan mereka pun menghafalnya. Lalu, tradisi penghalalan im dilanjutkan oleh para tabun hingga sekarang ini.
Posisi kedua setelah Alquran adalah sunah. Cakupan sunah lebih luas dan hadis. Menurut Muhammad Abu Zahrah. dalam bukunya Ushul Fqih. sunah meliputi ucapan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW.
Abu Zahrah memberikan contoh dari ketiga macam sunah itu. Sunah ucapan, misalnya, terdapat dalam sabda beliau. "Barang siapa tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa, kerjakanlah shalat (yang ditinggalkan itu) ketika ingat."
Contoh sunah tindakan adalah perintah beliau. Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku mengerjakan shalat." Dan. contoh dan sunah yang berupa ketetapan adalah sabda Nabi SAW. Belajarlah danku. manasik haji kalian."
Ketiga macam sunah itu berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Alquran dalam menjelaskan hukum-hukum syanat. Menurut Imam Syafii, seperti dikutip oleh Abu Zahrah. Alquran dan sunah harus tidak dibedakan untuk kepentingan penentuan hukum syari. Keduanya saling mendukung dalam menjelaskan syanat.
Sumber hukum ketiga adalah ijmak. Hasan Hanafi mengungkapkan, ijma dis ahkan menjadi dasar hukum syariah karena juga termasuk wahyu Allah. Menurutnya, wahyu terdiri atas tingkatan- tingkatan wahyu langsung dan Allah, yaitu Alquran; wahyu berupa penjelasan detail dan Rasulullah berdasarkan bimbingan Allah, yaitu sunah wahyu yang diturunkan kepada umat sehingga mereka bersepakat pada suatu masalah, yaitu ijmak dan wahyu yang diturunkan kepada akal sesuai dengan Alquran, sunah, dan ijmak.
Pendapat Hassan Hanafi itu menemukan relevansinya dengan hadis Nabi SAW. "Umatku tidak akan bersepakat atas perbuatan yang sesat." Lantas, siapa yang pendapatnya masuk dalam kategori ijmak Tidak semua orang bisa masuk dalam ketentuan ijmak. Ijmak dianggap sah apabila disepakati oleh para mujtahid yang dikenal ahli dalam ilmu agama, jujur, tidak fasik dan ahli bidah.
tidak gila, dan sebagainya.
Sumber syanat yang terakhir sdaiah Qlym. Qiyas disebut Al-Ghazali sebagai dalil akal. Menurut para ahli usul fikih, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada dasar hukum dan Alquran dan sunah (nash) dengan sesuatu yang ada dasar hukum dari nash.
Salah satu contohnya adalah pengharaman arak (khamar). Alasan pengharaman arak terletak pada sifatnya yang memabukkan. Alasan inilah yang menjadi qiyas bagi minuman minuman selain arak yang juga memabukkan. Oleh karena itu. disepakati oleh para mujtahid bahwa semua minuman yang memabukkan hukumnya haram.
Akan tetapi, karena qiyas mi hasil dari kerja akal, tidak semua ulama sepakat menjadikannya dasar hukum syariat. Ulama Muktazilah, Sayaar dan tokoh Mazhab Zhahinyati. Ibnu Ha/m. secara tegas menolak qryas. Karena, menurut mereka, penerapan qiyas berarti mengingkan kesempurnaan Alquran dan hadis yang sudah mencakup berbagai macam persoalan

Tidak ada komentar: